Merusak Fasilitas Umum, Bisa Dipidana Dua Tahun Atau Denda Lima Puluh Juta Rupiah
Dishub Madiun – Pemasangan sarana kelengkapan jalan seperti Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dibuat dan hadir untuk mengatur ketertiban serta memberi keamanan bagi pengguna jalan. Ironisnya, seringkali dijumpai sarana kelengkapan jalan tersebut dalam kondisi rusak, dan tidak bisa terbaca karena dicorat-coret cat atau ditempeli stiker orang yang tidak […]
Merusak Fasilitas Umum, Bisa Dipidana Dua Tahun Atau Denda Lima Puluh Juta Rupiah Read More »