Merusak Fasilitas Umum, Bisa Dipidana Dua Tahun Atau Denda Lima Puluh Juta Rupiah

Dishub Madiun – Pemasangan sarana kelengkapan jalan seperti Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dibuat dan hadir untuk mengatur ketertiban serta memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Ironisnya, seringkali dijumpai sarana kelengkapan jalan tersebut dalam kondisi rusak, dan tidak bisa terbaca karena dicorat-coret cat atau ditempeli stiker orang yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yg terlihat di area Jalan Kartini dan ruas jalan lainnya di Kota Madiun, beberapa rambu lalu lintas terlihat kotor karena coretan cat dan tempelan stiker. Hal ini membuat petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun mau tak mau harus turun ke jalan untuk melakukan pembersihan, Rabu (22/11).

Selain merugikan banyak pihak, ternyata perbuatan merusak sarana kelengkapan jalan bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat.

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada pasal 275 ayat 2.

Mari kita jaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh Pemerintah, jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan, agar Kota Madiun semakin indah dan tertata. (PPID/Dishub)

#perhubungan
#pemkotmadiun
#dishubkotamadiun
#melajuuntuktransportasimaju

#madiunkotapendekar
#IndonesiaBicaraBaik
#exploremadiun

#105tahunkotamadiun
#majumendunia

#jatim #beritaterkini
#news #jawatimur #infojakarta
#indonesia #indonesiabagus
#madiun2023

Skip to content