Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Dinas Perhubungan Kota Madiun :

  1. Pemohon / pengadu dapat langsung menghubungi pejabat Dinas Perhubungan Kota Madiun yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Setiap pengaduan wajib memberikan bukti penyalahgunaan berupa dokumen, foto maupun video.
  2. Pengadu wajib mengisi formulir pengaduan dan memberikan foto KTP atau identitas lain yang masih berlaku.
  3. Untuk proses lebih lanjut apabila diperlukan pengadu datang langsung ke Dinas Perhubungan Kota Madiun Jl. Hayam Wuruk No.62, Kota Madiun dan menemui pejabat yang berwenang menerima pengaduan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sambil membawa kartu identitas yang berlaku.
  4. Pengadu menyerahkan salinan bukti penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran.

Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Dapat diUnduh Disini

Skip to content