Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Walikota Madiun Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, Adalah Sebagai Berikut :

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Pasal 4

  1. Dinas mempunyai tugas menkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
  • penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan darat meliputi lalulintas dan angkutan jalan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat meliputi lalu-lintas dan angkutan jalan;
  • pelaksanaan pembinaan bidang dan UPTD; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
  • pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya
Skip to content