Dishub Madiun – Untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalan Kapuas Kota Madiun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun kembali menerapkan rekayasa lalu lintas.
Kendaraan roda empat atau lebih tidak diperbolehkan masuk dari arah barat ke timur di Jalan Kapuas Kota Madiun. Rencananya, rambu larangan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat mulai hari ini tanggal 11 April sampai 31 Mei 2025 mendatang.
Dinas Perhubungan akan melakukan kajian lebih lanjut selama masa sosialisasi rambu larangan ini. Diharapkan masyarakat dapat mematuhi rambu larangan yang diterapkan, demi kelancaran arus lalu lintas di sepanjang Jalan Kapuas. (PPID/Dishub)
#perhubungan
#pemkotmadiun
#dishubkotamadiun
#melajuuntuktransportasimaju
#pemkotmadiun #madiun
#madiunkotapendekar
#IndonesiaBicaraBaik
#106tahunkotamadiun
#majumendunia
#jatim #beritaterkini
#news #jawatimur #infojakarta
#indonesia #indonesiabagus
#madiun2025