Tindak Lanjut Laporan SP4N dari Warga Terkait Ojol di Mie Gacoan

 

Tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait keberadaan ojek online di di Jl. Kapten Saputro dan Jl. Kapten Wiratno:

  1. Dugaan atas laporan dari aplikasi SP4N Lapor yang mengatas namakan Saudara M.Rizal, Sp.M pemilik rumah Jalan Kapten Saputra No. 02 tidak benar adanya, karena yang bersangkutan telah memberikan konfirmasi secara langsung bahwasannya tidak pernah melakukan pelaporan terkait hal tersebut.
  2. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan sosialisasi dengan pihak setempat untuk pemasangan rambu larangan parkir di Jl. Kapten Saputro dan Kapten Wiratno masing-masing sepanjang 25meter sebelum dan sesudah persimpangan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96.
  3. Memberikan himbauan kepada pihak pemilik kos Jl. Kapten Wiratno No. 17 (depan Mie Gacoan) untuk tidak parkir di badan jalan dan memindahkan rambu larangan parkir (parkir khusus kos) yang sudah terpasang di depan kos karena tidak sesuai ketentuan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
  4. Memindahkan titik aplikasi sedikit menjauh dari simpang untuk mengurangi penumpukan ojek online di simpang Jl. Kapten Saputro – Jl. Kapten Wiratno.
  5. Pihak Mie Gacoan segera menempatkan petugas keamanan/petugas pengatur lalu lintas dan menyediakan lahan parkir yang memadai untuk ojek online agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di depan area Mie Gacoan.
  6. Dalam rangka pemantauan dan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban lalu lintas di Simpang Kapten Saputro – Jl. Kapten Wiratno akan dilakukan Operasi Gabungan terkait penertiban parkir.

 

Skip to content