Peringatan Hari Pahlawan, Pemkot Gelar Upacara dan Santunan Kepada Yatim-Piatu serta DHC 45

MADIUN – Upacara Bendera peringatan Hari Pahlawan berlangsung khidmat di Kota Madiun. Biarpun upacara digelar secara langsung, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Wali Kota Madiun Maidi berharap peringatan bukan sekedar seremonial. Namun, wajib ditindaklanjuti dengan aksi nyata sesuai tugas pokok fungsi masing-masing untuk mengisi kemerdekaan saat ini.

‘’Kita mengenang Pahlawan yang telah gugur. Tetapi itu saja tentu tidak cukup. Kita mengenang sekaligus mengamalkan apa yang telah Pahlawan berikan. Contohnya, kita mengamalkan semangat perjuangan mereka di masa sekarang,’’ kata wali kota.

Artinya, masyarakat sekarang juga harus memiliki semangat membara seperti para Pahlawan dulu dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Utamanya, semangat dalam perang melawan Covid-19. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 belum berakhir. Pun, penularan masih mungkin terjadi kendati kasus cenderung melandai saat ini. Karenanya, wali kota mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersemangat melawan Covid-19.

‘’Paling tidak, menjalankan apa yang menjadi tupoksi masing-masing dengan baik itu sudah menjadi salah satu wujud pengamalan sikap-sikap kepahlawanan,’’ ungkapnya.

Dalam giat tersebut juga dilakukan mengheningkat cipta sejenak selama 60 detik. Bukan hanya bagi peserta tetapi juga pengendara yang melintas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para Pahlawan yang telah gugur. Wali kota bersama Forkopimda juga memberikan bingkisan kepada anak yatim piatu dan juga kepada anggota Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Kota Madiun.

‘’Pahlawan era masa kini itu ada dimana-mana. Mereka yang menjalankan tanggung jawabnya dengan baik merupakan pahlawan. Karenanya, tidak perlu menunggu perang. Masyarakat bisa menjadi pahlawan sesuai dengan tupoksi masing-masing,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/diskominfo)

Sumber : https://madiunkota.go.id/2021/11/10/peringatan-hari-pahlawan-pemkot-gelar-upacara-dan-santunan-kepada-yatim-piatu-serta-dhc-45/

Skip to content