Pemasangan Stiker Pembatasan Kapasitas Angkutan Umum

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Walikota Madiun No. 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Madiun.
Dishub telah menaksanakan penempelan stiker pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum. Diantaranya Angkutan Kota, Taksi, Angkutan Sewa, Angkutan Sekolah Gratis dan Angkutan Wisata Gratis. Jumat (27/08/21).

Pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 Jawa-Bali transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa / rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

#MadiunKotaPendekar

Skip to content