Dishub Madiun – Parkir sembarangan atau melanggar rambu larangan parkir yang sudah ditentukan akan menimbulkan dampak yang mengurangi kelancaran lalu lintas atau bahkan kemacetan, pun bisa menyebabkan pengendara lain celaka.
Di Kota Madiun, Peraturan tentang pelanggaran parkir telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi Perda tersebut masih dalam proses perubahan, dan draf perubahan sudah dibuatkan. Saat ini masih proses pembahasan dengan wakil rakyat. Kedepan, setelah Perda baru jadi, akan segera ditindaklanjuti dengan Perwal, setelah itu bisa diberlakukan denda administratif.
Dinas perhubungan telah menyiapkan rekening penampungan retribusi gembok derek yang kemudian masuk ke Kas Daerah (kasda). Adapun mekanismenya, setelah petugas menggembok kendaraan, pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda di Bank Jatim pada rekening penampungan yang diberikan petugas, atau bisa langsung transfer online melalui QRIS yang sudah disediakan petugas.
Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan menunjukkan bukti pembayaran dan petugas akan membuka gembok kembali. Mari tertib berlalu lintas, ciptakan lalu lintas di Kota Madiun yang aman, selamat, tertib dan lancar. (PPID/Dishub)
#perhubungan
#pemkotmadiun
#dishubkotamadiun
#melajuuntuktransportasimaju
#pemkotmadiun #madiun
#madiunkotapendekar
#IndonesiaBicaraBaik
#106tahunkotamadiun
#majumendunia
#jatim #beritaterkini
#news #jawatimur #infojakarta
#indonesia #indonesiabagus
#madiun2025