Ciptakan Kamseltibcarlantas Di Kota Madiun, Dishub Lakukan Monev Bersama Tim Andalalin

Dishub Madiun – Kota Madiun adalah Kota berkembang yang saat ini sedang gencar gencarnya dalam pembangunan insfrastruktur. Pembangunan tersebut tentunya tak lepas dari dampak lalu lintas yang ditimbulkan.

Sesuai dengan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Sebagai upaya dalam rangka tindak lanjut terhadap pelaku usaha yang sudah mengurus Andalalin, Dishub Kota Madiun bersama dengan Tim Monitoring dan Evaluasi andalalin melakukan inspeksi lapangan terhadap 5 (lima) pelaku usaha di Kota Madiun.

Tim Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Andalalin terdiri dari unsur instansi Pembina sarana prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub Kota Madiun), instansi Pembina di jalan (PUPR) dan Satlantas Polres Madiun Kota.

Monev ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan rekomendasi persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas, melakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan mitigasi penanganan dampak rekomendasi hasil atau terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan.

Pelaku usaha yang dilakukan Monev yaitu Restoran McDonald’s, Restoran Nawasena, EF (English First), Toko Elektronik Jl. Pahlawan dan RSUD Dr. Soedono Madiun.

Adapun poin-poin dalam monev meliputi bangkitan lalu lintas yang di timbulkan, akses keluar masuk lokasi usaha, sarana prasarana lalu lintas (perambuan, marka, Flashing), ketersediaan parkir dll. Dalam melakukan monitoring dan evaluasi tim dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil andalalin.

Melalui Monitoring dan Evaluasi andalalin kali ini diharapkan dapat membantu pengusaha dalam rangka membantu menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di area tempat usahanya. (PPID/Dishub)

Skip to content