Berhasil Gagalkan Pengiriman Lewat Ekspedisi, Bea Cukai Madiun Gelar Pemusnahan Barang Bukti

MADIUN – Pengedar rokok ilegal kini semakin kreatif. Salah satunya, dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan market place. Meski begitu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun bisa mengendus modus pelaku dan mengamankan barang bukti. Hal ini terbukti dari jumlah penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun selama Januari hingga Juni 2022. Yakni, mencapai 20 penindakan. ‘’Total ada 621.800 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang Rp 708.852.000,’’ ujar Kepala KPPBC TMP C Madiun Iwan Hermawan dalam press release, Rabu (7/9). Adapun 20 penindakan tersebut berasal dari sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Madiun. Rinciannya, di Kota Madiun ada 13 penindakan, Kabupaten Madiun 1 penindakan, Kabupaten Magetan 3 penindakan, Kabupaten Ngawi 1 penindakan, dan Kabupaten Ponorogo ada 2 penindakan. Seluruhnya diamankan dari jasa ekspedisi. Hingga saat ini, Bea Cukai terus memburu pelaku, baik pengedar maupun pembeli rokok ilegal. Pihak Bea Cukai juga berkoordinasi dengan petugas dari KPPBC wilayah lain yang menjadi tempat asal maupun tujuan pengiriman barang kena cukai ilegal itu. Dalam press release tersebut juga dilakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang telah mendapat penetapan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran oleh kepala KPPBC Madiun bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, KPKNL Madiun, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun, serta pimpinan JKN Madiun. ‘’Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madiun juga melakukan kerja sama dengan PT. JNK dalam bentuk kolaborasi positif dan patroli secara rutin. Juga, bekerja sama dengan Satpol PP untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan,’’ imbuhnya. Selain menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Bea Cukai Madiun juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara. Pada 2022, target penerimaan sebesar Rp 722.431.496.000. Hingga Agustus 2022 realisasi yang telah tercapai Rp 487.987.659.300. Atau, sebesar 66,06 persen dari target yang dibebankan. ‘’Capaian ini adalah suatu hal yang sangat positif, karena dalam waktu kurang dari triwulan tiga realisasinya sudah melampaui 50 persen dari target,’’ tandasnya. (Tyo/irs/madiuntoday)

Sumber berita : Pemerintah Kota Madiun – Berhasil Gagalkan Pe (madiunkota.go.id)

Skip to content