Operasi Kendaraan Sasar Pelajar Bermotor

MADIUN – Larangan bagi pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), untuk mengendarai kendaraan bermotor mulai diterapkan. Salah satunya dengan melakukan operasi bersama Satlantas Polres Madiun Kota , Selasa (26/11).

Operasi diberlakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengajarkan kepatuhan berlalu lintas kepada para pelajar, khususnya bagi pelajar yang masih dibawah umur. 

Penerapan peraturan baru tersebut dipimpin langsung oleh Eko Setijawan, Kasi Angkutan Orang. Pihak sekolah juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswanya yang membawa kendaraan bermotor yang dapat masuk ke lingkungan sekolah.

“Kami sudah menyosialisasikan dan menegaskan peraturan tersebut. Siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman bagi siswa untuk menjaga sopan santun dalam berlalu lintas, imbauan untuk tidak mengebut, dan harus melengkapi diri dengan perlengkapan standar berkendara seperti yang telah ditentukan,” Tegas Eko Setijawan.

Pihak sekolah, kepolisian dan Dishub akan memberikan sanksi bagi siswa yang melanggar peraturan tersebut. Larangan membawa kendaraan bermotor. Sanksi berupa teguran, penggembokan, dan ditilang oleh kepolisian.

Skip to content