Daftar Informasi Publik

Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

NoTahunLink
12019Unduh
22020Unduh
32021Unduh
42022Unduh
52023Unduh
62024Unduh

Skip to content