Tugas Pokok dan Fungsi
Peraturan Walikota Madiun Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, Adalah Sebagai Berikut :
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Pasal 4
- Dinas mempunyai tugas menkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan darat meliputi lalulintas dan angkutan jalan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat meliputi lalu-lintas dan angkutan jalan;
- pelaksanaan pembinaan bidang dan UPTD; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan;
- pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidangnya