MARKA RUANG HENTI KHUSUS

RHK adalah salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat atau lebih pada saat berhenti di pendekat simpang bersinyal selama nyala merah. Ruang Henti Khusus (RHK) berfungsi untuk Mengurangi konflik lalu-lintas sepeda motor dengan kendaraan lain, serta melancarkan arus lalu-lintas dan mempercepat aliran persimpangan.

Saat ini di beberapa persimpangan dalam Kota Madiun, yaitu pada area traffic light (lampu merah) sudah dibuat ruang henti khusus roda dua/sepeda motor, yang diberi tanda cat merah.

Jika kamu pengendara mobil? Ingat, area dengan cat merah itu hanya dikhususkan untuk roda dua. Sehingga kamu dilarang berhenti di area tersebut

Lokasi Ruang Henti Khusus (RHK) di Kota Madiun :

  1. Jalan Kol. Marhadi (Simpang Sriti)
  2. Jalan Panglima Sudirman (Simpang Tugu)
  3. Jalan Panglima Sudirman (Simpang Dr. Sutomo Jatimsel)
  4. Jalan Agus Salim (Simpang Merpati)
  5. Jalan Cokroaminoto (Simpang Citandui)
  6. Jalan Dr. Sutomo (Simpang Jawa BTN)
Skip to content