PEMILIHAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEMUDA PELOPOR TERTIB LLAJ DI KOTA MADIUN TAHUN 2018

  • Dasar Pelaksanaan  :
  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
  2. Surat Keputusan Walikota Madiun tentang, Nomor: 050/ 67/401.112 /2018 perihal: Pemilihan dan pemberian penghargaan pemuda pelopor tertib lalu lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun;

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa disamping  masyarakat umum, pengguna jalan dari kalangan para pemuda saat ini cukup banyak. Secara tidak langsung ,sikap dan perilaku diharapkan mampu lebih sopan dan tertib dalam berlalu lintas dijalan. Maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesadaran para pemuda dalam berlalu lintas dijalan, salah satu upaya yang dilakukan adalah ,dengan melaksanakan  Pemilihan dan Pemberian penghargaan Pemuda Pelopor Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dititik beratkan pada pengembangan sikap, mental, perilaku, moral dan disiplin para pemuda dalam berlalu lintas dijalan serta peningkatan pemahaman mereka akan segala peraturan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyematan Tanda Pengenal Peserta oleh Bapak Kepala Dinas Perhubungan 

  • Dasar Pelaksanaan  :
  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
  2. Surat Keputusan Walikota Madiun tentang, Nomor: 050/ 67/401.112 /2018 perihal: Pemilihan dan pemberian penghargaan pemuda pelopor tertib lalu lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun;

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa disamping  masyarakat umum, pengguna jalan dari kalangan para pemuda saat ini cukup banyak. Secara tidak langsung ,sikap dan perilaku diharapkan mampu lebih sopan dan tertib dalam berlalu lintas dijalan. Maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesadaran para pemuda dalam berlalu lintas dijalan, salah satu upaya yang dilakukan adalah ,dengan melaksanakan  Pemilihan dan Pemberian penghargaan Pemuda Pelopor Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dititik beratkan pada pengembangan sikap, mental, perilaku, moral dan disiplin para pemuda dalam berlalu lintas dijalan serta peningkatan pemahaman mereka akan segala peraturan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kegiatan Pemilihan  dan pemberian penghargaan pemuda pelopor tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun sebagai penjabaran pelaksanaan Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib berlalu lintas , sedangkan tujuannya adalah diharapkan para Pemuda dapat menjadi pelopor dilingkungan kampus maupun di masyarakat.

Peserta Pemilihan  dan pemberian penghargaan pemuda pelopor tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun  ini diikuti oleh Mahasiswa / Mahasiswi  total sebanyak 50 orang Terdiri dari Mahasiswa dan Mahasiswi  yang tergabung dari : Universitas PGRI Madiun, Universitas Widya Mandala, Universitas Merdeka Madiun, Universitas Tinggi Agama Islam, Politeknik Negeri Madiun, STKIP  Widya Yuhana, STIKES  Bhakti Husada Madiun.

Nara Sumber dari Polresta Madiun Kota , Dinas Perhubungan Kota Madiun, UPT LLAJ Jawa Timur  di Madiun , PT Asuransi Jasa Raharja  Madiun, Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun 

Kegiatan Pemilihan  dan pemberian penghargaan pemuda pelopor tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun , dilaksanakan selama  3 hari , dari tanggal  2 Mei 2018 sampai dengan  tanggal  4 Mei 2018  bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Perhubungan Kota Madiun , Jalan Hayam Wuruk ,No.62 Kota Madiun. Sumber Dana dari  APBD Kota Madiun Tahun Anggaran 2018 melalui Kegiatan Pemilihan  dan pemberian penghargaan Pemuda Pelopor tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun.

 

Skip to content