Smart Card Permudah Pelayanan Uji Kir Kendaraan

MADIUN-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun mensosialisasikan penerapan Smart Card untuk uji kir kendaraan khususnya di Kota Madiun, Rabu (20/11)

Ansar selaku kepala dishub dalam sambutannya mengatakan pemberlakuan Smart Card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan yang tujuan utama penerapannya adalah untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).

“Program Smart Card merupakan tindak lanjut dari program Dirjen Perhubungan Darat. Buku KIR yang akan diganti dengan kartu ini, Kita akan berupaya untuk mempercepat prosesnya dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana penunjang menuju penerapan  Smart Card ini”, kata Ansar.

“Kami mengharapkan para pengguna jalan dan juga pengusaha  angkutan umum melaksanakan uji kelayakan kendaraan secara berkala serta membayar retribusinya, karena hal ini dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun,” ujarnya.
Ansar mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dan memahami dengan baik guna mempercepat penerapan dan implementasi program Smart Card tersebut.

“Saya berharap program Smart Card di Kota Madiun ini dapat berdampak positif dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB), khususnya dalam meminimalisasi terjadinya kecurangan dalam uji kelaikan kendaraan (KIR) di wilayah Kota Madiun,” harapnya.1 jam

Skip to content